LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA SINGKAWANG : 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Tempat kedudukan; Sifat, Fungsi dan Tujuan; Bentuk Kegiatan; Organisasi; Kepegawaian; Kekayaan dan Pembiayaan; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Penyiaran; Pembubaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 23 halaman dan 6 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD NO.9, LL KOTA SINGKAWANG : 193 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta priortas dan plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, Uu No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, Permendagri No.38 Tahun 2018, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dalam 7 pasal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 183 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2018
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.8, LL KOTA SINGKAWANG : 42 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu membentuk peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2016, Perda no.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Lingkup; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembanganya perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh; Kerja sama, peran Masyarakat, dan kearifan Lokal; penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 36 halaman dan 42 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.7, LL KOTA SINGKAWANG : 189 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2017, Perda No.9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dalam 7 pasal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 175 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.6, LL KOTA SINGKAWANG : 44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara profesional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan, Sasaran, Asas dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Arsip; Pembinaan Kearsipan; Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Kewajiban dan Larangan; Pendanaan; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 30 halaman dan 14 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.5, LL KOTA SINGKAWANG : 77 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada ; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 53 halaman dan 24 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistematika RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 4 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA SINGKAWANG : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan pnns1p persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga Kota Singkawang, sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kota Singkawang perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2013, PermenkumHAM No.10 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan bantuan hukum; Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Koordinasi; Kerjasama; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 7 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Singkawang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA SINGKAWANG : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang menganulir penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka perhitungan tarif retribusi pengendalian menara Telekomunikasi mengacu pada pengawasan dan pengendalian yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 36 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 Tahun 2000, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009, No 07/PRT/M/2009, No.19/PER/M.Kominfo/03/2009, No.3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 5, pasal 7, pasal 24, pasal 25, pasal 38, pasal 39, pasal 46, pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 6 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2017
TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.8, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang lelah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sejak tahun 2003 dan perlu ditambah setiap tahunnya, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, UU No.12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 20 Tahun 2011, Perda No. 1 Tahun 1999, Perda No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tambahan Setoran Modal, Penganggaran, Pertanggungjawaban dan Kewajiban, Pengawasan, Pembagian Dividen, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat