ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD NO.9, LL KOTA SINGKAWANG : 193 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta priortas dan plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, Uu No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, Permendagri No.38 Tahun 2018, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dalam 7 pasal;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 183 halaman lampiran;
|