Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.41, TLD NO.4041, 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.67, TLD NO.6075, 43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota Tual, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang. Bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan
gedungsertadiperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaansesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; PeraturanMenteriPekerjaan UmumNomor24/PRT/M/2007 Tahun 2007; PeraturanMenteriPekerjaanUmumNomor25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat serta peningkatan kelancaran lalu lintas angkutan jalan dalam wilayah Kota Tual, diperlukan adanya kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, jenis dan kriteria, mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif pengguna jasa/biaya jasa, struktur dan besaran tarif penggunaan jasa/biaya jasa, jaminan keselamatan dan keamanan kepada masyarakat, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 9 Tahun 2019
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN WEWENANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019/NO. 9, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu adanya perubahan atas pendelegasian wewenang di bidang perizinan dan nonperizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Gubernur atau Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSPTK. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 34 Tahun 2019
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH - tunjangan dprd ta 2020
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2019/NO. 34, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual, perlu dilakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah Kota Tual, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut untuk menjamin kepastian hukum dan sebagai dasar perhitungannya dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Kemampuan Daerah untuk penentuan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kota Tual Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (Tki), Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.56, TLD NO.5066, SEKDA KOTA TUAL, 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2015 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
2016 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian KOTA TUAL Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; UndangUndang
Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Menteri Pertanian 40/Permentan/OT.140/ 4/2007; Peraturan Menteri
Pertanian 61/Permentan/OT.140/ 10/2010; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 70/Permentan/ OT.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/ OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
209/PMK.02/2013; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi
pupuk bersubsidi yang dijual oleh penyalur yang ditunjuk. Harta Eceran
Tertinggi tersebut berlaku untuk pembelian yang dilakukan oleh
kelompok tani atau petani, perkebunan, peternak, dan petambak secara
tunai dan dalam kemasan yang telah diatur besarannya. Peraturan ini
mengatur bahwa pupuk bersubsidi harus dikemas dengan diberi label
tambahan berwarna merah, mudah dibaca, dan tidak mudah
hilang/terhapus. Pelaksanaan subsidi pupuk wajib dilakukan pemantauan
dan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 30 Tahun 2020
RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA TUAL TAHUN 2015-2035
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD. No. 2020/366, LL Kota Tual : 5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Tual Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan sistem penyediaan air minum serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas, maka diperlukan adanya penyelenggaraan dan penyediaan air minum yang berkualitas sehingga masyarakat dapat hidup sehat dan produktif. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 20 Tahun 2018
KECAMATAN PULAU DULLAH UTARA - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.287/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Walikota Tual Nomor 40 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.230/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 23 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 7 Tahun 2015 tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat