PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0128 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0128 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0128 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0128 tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014ebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005;
PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019;Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp5.426.165.272.537,00 yang bersumber dari PAD, Pendapatan transfer dan Lain-Lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp3.568.765.858.037,00 yang terdiri atas: Pajak daerah; Retribusi daerah; Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp5.526.165.272.537,00 yang terdiri atas: Belanja operasi; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp100.000.000.000,00 yang terdiri atas Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 75 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, transparan dan akuntabel, perlu dukungan Pernerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam bentuk hibab dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan daerah yang terus berkembang sehingga perlu diubah, dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 16 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014;PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 10 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Pergub Nomor 0105 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 056 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebagai berikut: menambah ketentuan tentang hibah dari Pemprov Kalsel untuk penyediaan blanko KTP elektronik; usulan Hibah, evaluasi usulan
hibah, substansi Hibah yang diusulkan, hasil evaluasi; Penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, proses Belanja Hibah dalam bentuk Barang/Jasa; Penyerahan belanja hibah berupa barang/jasa dan syarat Penyerahan belanja hibah berupa barang/jasa; syarat Pemohon Bantuan Sosial; usulan bantuan sosial Anggota/kelompok masyarakat; Penyaluran/penyerahan Bantuan Sosial, dan penambahan ketentuan Persyaratan administrasi pencairan/realisasi belanja Bantuan Sosial Berupa Uang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 056 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
29 halaman; Lampiran: 15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kotaberdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan ; Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020 yang memuat Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan dan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Perkebunan Dan Peternakan perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan Dan Peternakan; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan Dan Peternakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9S Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permetaan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan Dan Peternakan berisi tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tentram dan tertib diperlukan peran serta Pemerintah Daerah dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi mempunyai kewenangan
dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dengan ruang lingkup: a. kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
d. tugas pembantuan dan koordinasi;
e. penguatan kelembagaan Satpol PP;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. pelaporan;
i. kerjasama;
j. pendanaan;
k. ketentuan penyidikan; dan
l. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak berisi tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 125 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 di Daerah yang semakin meningkat, perlu upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya percepatan pencegahan dan
pengendalian penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatandalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 50 Tahun 2012; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 88 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Hak dan Kewajiban; Sanksi Administratif; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat Yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan
40 halaman; Lampiran 29 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0143 Tahun 2017 tentang Pembentukan organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 0143 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, dilakukan evaluasi terhadap beban kerja berdasarkan lingkup tugas dan fungsinya, dan berdasarkan hasil evaluasi beban kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, terjadi perubahan kelas pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah serta beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 0143 Tabun 2017 tentang Pembentukan, Oganisasi, dan Tata KeIja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0143 Tabun 2017 tentang Pembentukan, Oganisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 1979; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 21 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 50 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 21 Tahun 2010; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permenakertrans Nomor PER 09/MEN/V/2005; Permenakertrans Nomor 33 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2020; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 00143 Tahun 2017; Pergub Kalsel Nomor 095 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 060 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0143 Tahun 2017 tentang Pembentukan organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan diubah yaitu pembagian wilayah Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah; tugas dan fungsi Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah, uraian tugas Seksl Pengawasan Norma Kerja, dan uraian tugas Seksi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0143 Tahun 2017 tentang Pembentukan organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan
9 halaman; Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 2 Tabun 2020; PP Nomor 109 Tabun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tabun 2012; PP Nomor 27 Tabun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2020; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tnhun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan Pendapatan berjumlah Rp681.176.816.834,00. Belanja berjumlah Rp7.072.219.770.895,00 sehingga menjadi Defisit (Rp391.042.954.061,00). Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Ketentuan lebih lanjut rnengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Sclatan Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Gubemur.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anaggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan adanya usulan Revisi/Perubahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2020 dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan SelatanTahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004 ; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2014; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018 ; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 056 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 090 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 095 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan diubah sehingga keseluruhan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat