Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90 Tahun 2020

Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan dan Peternakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan Dan Peternakan berisi tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan dan Peternakan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
28 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2020
Tanggal Berlaku
28 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.90
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan