Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 82 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 0143 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0143 Tahun 2017 tentang Pembentukan organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan diubah yaitu pembagian wilayah Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah; tugas dan fungsi Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah, uraian tugas Seksl Pengawasan Norma Kerja, dan uraian tugas Seksi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 0143 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
21 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020
Tanggal Berlaku
21 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.82
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0143 Tahun 2017 tentang Pembentukan organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan