Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0143 Tahun 2017 tentang Pembentukan organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan diubah yaitu pembagian wilayah Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah; tugas dan fungsi Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah, uraian tugas Seksl Pengawasan Norma Kerja, dan uraian tugas Seksi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat