Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah bertangggung jawab melaksanakan pembangunan dalam rangka mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Agar pembangunan yang dilaksanakan berjalan secara efektif, efisien, bersasaran, berkeadilan, serta dalam rangka mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat di Kalimantan Selatan, dipandang perlu menyusun rencana pembangunan daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan prioritas pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah harus menetapkan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam rangka mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Gubernur hasil pemilihan kepala daerah tahun 2015. RPJMD memuat tujuan, sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Desember 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi
insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk bagian Daerah dimaksud, diatur lebih lanjut dan ditetapkan
sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun
2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun
2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun
2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/01/KUM/2015.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran dan Penatausahaannya; dan Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas siaran lembaga penyiaran publik lokal radio Abdi Persada sebagai salah satu media penyebaran inforrnasi pembangunan dan kegiatan pemerintah provinsi kalimantan selatan, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, perlu dilakukan revisi. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini sehingga perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahnn Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov Kalsel Nomor 9 Tahun 2009; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012.
Ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 31 dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada diubah yaitu terkait Struktur LPPL Radio Abdi Persada; honorarium Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan harus
mampu memberikan solusi bagi permasalahan
ketenagakerjaan di daerah serta menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya
untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi
kehidupannya;
bahwa dalam rangka turut mengatasi permasalahan
ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah bertanggung
jawab memberdayakan tenaga kerja daerah agar
menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan
berdaya saing sesuai dengan perkembangan
kebutuhan pasar kerja;
bahwa agar pemberdayaan tenga kerja daerah dapat
dilakukan secara terarah, terpadu, terkoordinasi,
sistematis, dan berkesinambungan, dipandang perlu
untuk menetapkan pedoman yang dapat menjadi
acuan bagi semua pihak dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Tenaga Kerja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan undangundang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Informasi Pasar Kerja;
4. Pelatihan Kerja;
5. Perluasan Kesempatan Kerja;
6. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Daerah;
7. Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah;
8. Sosialisasi Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah;
9. Pembinaan;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pembiayaan;
12. Penyidikan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 23 September 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, baik fisik
maupun mental berupa menurunnya tingkat kesehatan seseorang
dan perilaku buruk serta bertentangan dengan budaya
masyarakat Kalimantan Selatan yang religius;
bahwa akibat perilaku buruk dari mengonsumsi minuman
beralkohol dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan
ketentraman masyarakat bahkan dapat berupa tindakan kriminal;
bahwa untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat
dari minuman beralkohol perlu dikendalikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman
Beralkohol ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 02 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Klasifikasi Minuman Beralkohol;
3. Perizinan dan Penjualan;
4. Perizinan dan Penjualan;
5. Pengawasan;
6. Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan;
7. Anggaran;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Beralkohol
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Selatan memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya terletak di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut; bahwa kawasan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1989 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Riam Kanan sebagai Taman Hutan Raya Sultan Adam seluas 112.000 hektar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai landasan yuridis pengaturan mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam Dengan Sistemtika; Ketentuan Umum; Asas Dan Ruang Lingkup Pengelolaan; Maksud dan Tujuan; Tata Hutan Dan Pengelolaan; Pemanfaatan Dan Penggunaan Kawasan; Rehabilitasi; Perlindungan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rehabilitasi Lahan Kritis
ABSTRAK:
Lahan sebagai penentu sistem penyangga kehidupan, media pengatur tata air daerah aliran sungai dan sumber kemakmuran rakyat, harus dijaga dan dikelola secara optimal untuk mendukung keseimbangan ekosistem global.
Kondisi lahan dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan, telah mengalami kerusakan dan penurunan fungsi di satu sisi dan penelantaran di sisi lainnya, sehingga belum berfungsi secara optimal sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air daerah aliran sungai.
Untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai penyangga sistem kehidupan dan pengatur tata air, dipandang perlu dilakukan rehabilitasi lahan agar dapat menjamin kesinambungan pembangunan, pemberdayaan masyarakat sekitar lahan, serta jaminan masa depan masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melaksanakan urusan di bidang kehutanan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Lahan Kritis.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan SelatanNomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rehabilitasi Lahan Kritis. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: perencanaan; pelaksanaan; pemanfaatan hasil rehabilitasi; kegiatan pendukung rehabilitasi lahan; peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; kerjasama; pelaporan; dan pembiayaan. Ruang lingkup Rehabilitasi Lahan Kritis meliputi seluruh lahan kritis di wilayah Daerah yang berada di luar Kawasan Hutan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
21 halaman; penjelasan 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 024 TAHUN 2017 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan program pelayanan pendidikan dan pelatihan kenaikan indeks biaya penyelenggaraan diklat sehingga berpengaruh terhadap besarnya retribusi pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 024 Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 024 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 024 Tahun 2017;
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 024 TAHUN 2017 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 024 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 24), diubah sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pemakaian Indeks Biaya sebagaimana disebutkan sebagai tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dalam Peraturan Gubernur ini setinggi-tingginya 98% (sembilan puluh delapan persen) dari tarif setoran/indeks biaya tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan investasi daerah serta mendorong pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah melalui lembaga penjamin kredit, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, Pemerintah Daerah perlu menunjang permodalan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah melalui penyertaan modal daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Bentuk, Besaran dan Jangka Waktu Penyertaan Modal;
Bagian Laba;
Pengelolaan dan Penata Usahaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pelaporan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat