PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 024 TAHUN 2017 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 024 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 24), diubah sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pemakaian Indeks Biaya sebagaimana disebutkan sebagai tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dalam Peraturan Gubernur ini setinggi-tingginya 98% (sembilan puluh delapan persen) dari tarif setoran/indeks biaya tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat