Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Informasi Pasar Kerja; 4. Pelatihan Kerja; 5. Perluasan Kesempatan Kerja; 6. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Daerah; 7. Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah; 8. Sosialisasi Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah; 9. Pembinaan; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Pembiayaan; 12. Penyidikan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat