Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2020/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan
daerah yang berhasil guna, berdaya guna, bersih
dan bertanggung jawab serta mencapai misi dan tujuan
organisasi, perlu budaya kerja yang mendukung peningkatan
kinerja aparatur pemerintahan di lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu perubahan pola pikir, perbaikan sikap dan perilaku aparatur melalui pengembangan nilai-nilai budaya kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2015; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; PermenPAN RB Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; PermenPAN RB Nomor 10 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel Nomor 11
Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 095
Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat Ketentuan Umum; Nilai Budaya Kerja; Motto dan Salam Budaya Kerja; Sosialisasi, Internalisasi dan Institusionalisasi; Kelompok Budaya Kerja; Pelaksanaan Budaya Kerja; Monitoring dan Evaluasi; Pelaksanaan Evaluasi Budaya Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2020/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober
Sampai Dengan Bulan Desember 2019
ABSTRAK:
Penerimaan kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor dibagikan kepada pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai
dana bagi hasil pemerintah provinsi dan dan dana bagi hasil
pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,
menyatakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi dan
penerimaannya dibagikan kepada pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan
Desember 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019 yang memuat Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2020/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan
Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019
ABSTRAK:
Penerimaan pajak air permukaan pemerintah provinsi dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak air
permukaan merupakan pajak provinsi dan penerimaannya
dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota, perlu perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air
Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai
dengan Bulan Desember 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019, yang memuat: Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019
ABSTRAK:
Penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
pemerintah provinsi dibagikan kepada pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai
dana bagi hasil pemerintah provinsi dan bagi hasil
pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak
bahan bakar kendaraan bermotor merupakan pajak
provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan
Oktober sampai dengan Bulan Desember 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019, yang memuat: Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anaggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan adanya usulan Revisi/Perubahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2020 dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan SelatanTahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004 ; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2014; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018 ; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 056 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 090 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 095 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan diubah sehingga keseluruhan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian Peraturan Gubernur
Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubemur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU
Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004 ; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 092
Tahun 2012 sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018 ; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Pergub Kalsel Nomor 056 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 090
Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 095 Tahun 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan diubah sehingga keseluruhan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan November 2019
ABSTRAK:
Penerimaan pajak rokok dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan dana bagi hasil pemerintah kabupaten/ kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, menyatakan pajak rokok
merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan
kepada pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode
Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan November 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri Nomor
120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan November 2019 yang memuat: Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Rokok yang Dibagi; Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan serta guna meningkatkan kinerja layanan pendidikan di sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri, diperlukan adanya guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan, guru non PNS dan tenaga pendidikan non PNS yang mengabdi di sekolah negeri perlu diherikan honorarium; sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tabun 2006; Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008; PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009; Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendikbud Nomor 15
Tahun 2018; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nornor 3
Tahun 2017; Pergub Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri, yang memuat: Ketentuan Umum; Kriteria Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS Penerlma Honorarium; Penyusunan Kebutuhan Guru Non PNS dan Tenaga Kependidkan Non PNS; Besaran Honorarium; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Honorarium Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta, Sekolah Luar Biasa Negeri dan Swasta di Linglrungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas siaran lembaga penyiaran publik lokal radio Abdi Persada sebagai salah satu media penyebaran inforrnasi pembangunan dan kegiatan pemerintah provinsi kalimantan selatan, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, perlu dilakukan revisi. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini sehingga perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahnn Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov Kalsel Nomor 9 Tahun 2009; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012.
Ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 31 dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada diubah yaitu terkait Struktur LPPL Radio Abdi Persada; honorarium Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Dalam upaya menumbuhkan potensi peserta didik melalui pengembangan bakat, minat dan kreatifitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama dengan orang lain perlu kegiatan
ekstrakurikuler bagi peserta didik pada jenjang sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah menegaskan perlunya pendidikan
ekstrakurikuler, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis dan Bentuk; Jadwal Pelaksanaan; Tempat Pelaksanaan; Pelaksana dan Penanggung Jawab; Pelaporan, Pengendalian dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat