Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri, yang memuat: Ketentuan Umum; Kriteria Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS Penerlma Honorarium; Penyusunan Kebutuhan Guru Non PNS dan Tenaga Kependidkan Non PNS; Besaran Honorarium; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat