Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, Pajak Rokok merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. maka untuk itu pelru ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak rokok untuk pemrintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% dari total penerimaan Pajak Rokok yang di terima pada Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan. Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten/Kota. Penerimaan Pajak Rokok harus dicantumkan dalam APBD Kabupaten/Kota masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 065 TAHUN 2016
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 64 Tahun 2016
SELEKSI PENGISIAN JABATAN SECARA TERBUKA DAN MUTASI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Secara Terbuka Dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dalam penempatan Aparatur Sipil Negara pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan. untuk menjamin Pejabat Pimpinan Tinggi memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan perlu membentuk Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012.
peraturan ini mengatur tentang pedoman panitia seleksi pengisian jabatan secara terbuka dan mutasi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama. dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah terselenggaranya seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang transparan, obyektif, kompetitif, dan akuntabel. Pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 040 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 064 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 63 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak air permukaan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Air Permukaan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut 40% dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; 60% dibagi berdasarkan potensi penerimaan Pajak masing-masing Kabupaten/Kota. Dana Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan digunakan untuk Pembiayaan Rutin dan/atau Pembiayaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 063 TAHUN 2016
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 61 Tahun 2016
BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
Peraturan ini mengatur tentang bahi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi, adalah sebesar 70% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% dari total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 061 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 60 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Gubernur perlu mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengganggaran , pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bntuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. hibah yang dimaksud dapat berupa uang, barang dan jasa. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. hibah dapat diberikan kepada pemerintha pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,serta badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial sesuai kemampuan keuangan daerah. Bantuan Sosial diberikan secara selektif, bersifat sementara, dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, diartikan bahwa pemberian Bantuan Sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 060 TAHUN 2016
42 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 59 Tahun 2016
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2016/NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraam Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomo 047 Tahun 2015, telah diatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015. dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan menjadi : Kendaraan Bermotor selain Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 047 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 059 TAHUN 2016
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 58 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016, untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0109 Tahun 2015;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 058 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 54 Tahun 2016
IMPLEMENTASI SISTEM APLIKASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2016/NO.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Sistem Aplikasi Perencanaan Dan Penganggaran Terpadu Berbasis Komponen Pembiayaan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien. perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah antara lain meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. dalam rangka untuk efektivitas dan efisiensi penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud konsiderans huruf b, perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Implementasi Sistem Aplikasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Berbasis Komponen Pembiayaan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; eraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang sistem aplikasi perencanaan dan penganggaran terpadu berbasis komponen pembiayaan. Maksud dan tujuan nya yaitu untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, menganggarkan dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, meningkatkan disiplin fiskal dan menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan dan partisipatif serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran yang utuh, serta Kapasitas Fiskal/Kemandirian daerah yang terevaluasi menurun dalam setiap tahun anggaran menuntut system pembiayaan yang lebih efektif dan efisien. Ruang lingkup Sistem perencanaan dan penganggaran terpadu meliputi, Lingkup Perencanaan, Lingkup Pembiayaan, Mengintegrasikan Perencanaan Kabupaten/Kota dalam rangka penguatan fungsi Perencanaan dan Penganggaran di tingkat Provinsi yang Holistik, Integrated, tematik, dan spasial. Perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan yaitu teknikratis, pastisipatif, politis, top-down dan bottom-up. Koordinasi yang dilakukan yaitu korrdinasi perencanaan, penganggaran dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 054 TAHUN 2016
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 53 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk penetapan jenis, jenjang, jabatan fungsional umum maka diperlukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentnag formasi jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Formasi Jabatan Fungsional Umum ditetapkan untuk menentukan kebutuhan dan sebagai landasan penetapan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Umum yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penghitungan formasi jabatan Fungsional Umum dilakukan dengan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Rekapitulasi formasi jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Formasi Jabatan Fungsional Umum akan ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Umum diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 053 TAHUN 2016
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 51 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Agustus 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, Pajak Rokok merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak rokok. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70%. Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 051 TAHUN 2016
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat