Peraturan Bupati Ini Memuat Tentang pedoman pelaksanaan hibah keuangan kepada organisasi kemasyarakatan untuk kegiatan fasilitasi dan koordinasi peningkatan prasarana usaha ekonomi perdesaan di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KRITERIA DAN SYARAT; PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN; PENDANAAN; PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN ANGGARAN HIBAH BERUPA UANG; PENGAWASAN; dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat