Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 71 Tahun 2016

Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelenggaraan penanggulangan HIV/AIDS dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Sasaran penyelenggaraan penanggulangan HIV/AIDS meliputi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), Kelompokberperilaku risiko tinggi, Kelompok rentan dan masyarakat umum. Ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan HIV/AIDS meliputi promotif, pencegahan, pengobatan dan penatalaksanaan yang komprehensif dan berkesinambungan. Pencegahan HIV/AIDS dilakukan dengan Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Peningkatan distribusi dan penggunaan kondom pada setiap hubungan seksberisiko, Pembentukan dan peningkatan mutu layanan IMS, Pencegahan HIV melalui transmisi seksual, Penyelenggaraan Konseling dan Tes HIV Sukarela, Pengurangan risiko penularan dari ibu yang positif HIV ke anakPPIA, Penyelenggaraan kewaspadaan umum, Penapisan HIV terhadap darah, komponen darah, organ dan jaringan tubuh donor, Pemberian materi kesehatan reproduksi remaja, IM, dan HIV/AIDS, Mengurangi risiko penularan HIV di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Tempat Hiburan Malam, Pelabuhan,lokalisasi,dan tempat berkumpulnya populasi kunci dan populasi umum, Membangun layanan VCT dan CST pada Rumah Sakit disetiap Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang mengacu pada pedoman nasional. Segala biaya yang timbulakibat ditetapkannya Peraturan Gubernurini dibebankan pada: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Sumber dana lain yang sah dan bersifat tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
21 November 2016
Tanggal Pengundangan
21 November 2016
Tanggal Berlaku
21 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.71
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan