Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelenggaraan penanggulangan HIV/AIDS dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Sasaran penyelenggaraan penanggulangan HIV/AIDS meliputi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), Kelompokberperilaku risiko tinggi, Kelompok rentan dan masyarakat umum. Ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan HIV/AIDS meliputi promotif, pencegahan, pengobatan dan penatalaksanaan yang komprehensif dan berkesinambungan. Pencegahan HIV/AIDS dilakukan dengan Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Peningkatan distribusi dan penggunaan kondom pada setiap hubungan seksberisiko, Pembentukan dan peningkatan mutu layanan IMS, Pencegahan HIV melalui transmisi seksual, Penyelenggaraan Konseling dan Tes HIV Sukarela, Pengurangan risiko penularan dari ibu yang positif HIV ke anakPPIA, Penyelenggaraan kewaspadaan umum, Penapisan HIV terhadap darah, komponen darah, organ dan jaringan tubuh donor, Pemberian materi kesehatan reproduksi remaja, IM, dan HIV/AIDS, Mengurangi risiko penularan HIV di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Tempat Hiburan Malam, Pelabuhan,lokalisasi,dan tempat berkumpulnya populasi kunci dan populasi umum, Membangun layanan VCT dan CST pada Rumah Sakit disetiap Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang mengacu pada pedoman nasional. Segala biaya yang timbulakibat ditetapkannya Peraturan Gubernurini dibebankan pada: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Sumber dana lain yang sah dan bersifat tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat