Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 71 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 024 Tahun 2017 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 024 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : Pasal I; Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 024 Tahun 2017 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.71
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 024 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan