Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat: Ketentuan Umum; Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Dokumen Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Penetapan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat