Badan Layanan Umum;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat;bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu dilakukan Penerapan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/SK/III/2002;Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2010;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor.........Tahun 2012;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0601/KUM/2011.
Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Jenis pelayanan, Indikator, Standar (nilai), Rencana Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian SPM;Pelaksaaan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum, dan untuk meningkatkan
kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance sebagai
salah satu upaya untuk memperkuat Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan serta untuk merespon secara
proporsional berbagai dinamika yang berkembang dalam
industri perbankan, dipandang perlu melakukan pengaturan
kembali terhadap Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Selatan ;
bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, tanggal 17 Februari
2007, memutuskan peningkatan modal dasar dalam upaya
meningkatkan intermediasi dan aktivitas Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan, mendorong perekonomian dan
pembangunan daerah, serta meningkatkan kontribusi bagi
Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 ; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006;
Peraturan Daerah Tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Bentuk Hukum;
3. Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja;
4. Azas, Maksud dan Tujuan;
5. Tugas dan Usaha;
6. Modal;
7. Saham – Saham;
8. Pelaksanaan Good Corporate Governance;
9. Organisasi;
10. Kepegawaian;
11. Penghasilan Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pegawai;
12. Pensiun dan Tunjangan Hari Tua;
13. Rencana Kerja dan Anggaran;
14. Tahun Buku dan Laporan Keuangan Tahunan;
15. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
16. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
17. Pembinaan;
18. Pembubaran;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap orang dan salah satu komponen utama dalam pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan praktik kedokteran yang pada hakikatnya merupakan manifestasi pembangunan bidang kesehatan masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggitingginya di Daerah; bahwa dinamika sosial yang cenderung semakin berkembang berimbas kepada tuntutan masyarakat dalam peningkatan kualitas
penyelenggaraan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan, sehingga untuk mengimplementasikan perlu pedoman, bentuk, dan cara penyelenggaraan izin praktik kedokteran yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, cepat dan tepat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan izin praktikkedokteran belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum,
khususnya yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi di sarana pelayanan kesehatan milik Daerah atau Kabupaten/Kota, dan sarana pelayanan kesehatan swasta berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif terhadap penyelenggaraan izin praktik kedokteran bagi dokter, dokter gigi dan
dokter, dokter gigi berstatus PNS dan pegawai tidak tetap (PTT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Praktik Kedokteran di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1540/Menkes/SK/XII/2002 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah; Maksud, Tujuan Dan Sasarean; Ruang Lingkup; Kewenangan; Tanggungjawab Pentyelenggaraan Izin Praktik Kedokteran; Surat izin Praktik; Pelaksanaanm Praktik Kedokteran Dirumah Sakit; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan
pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan Nasional;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang Undang Nomor 8 tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN FASILITASI PESANTREN.
Dengan SIstematika :
KETENTUAN UMUM ;
KEBIJAKAN UMUM;
PERENCANAAN;
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PESANTREN;
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI;
PARTISIPASI MASYARAKAT;
SINERGITAS, KERJA SAMA, DAN KEMITRAAN ;
SISTEM INFORMASI;
MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan November 2021.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan rokok pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi clan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, menyatakan pajak rokok merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi danPemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan November 2021.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/ 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/ PMK.07/ 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092
Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat tentang : BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK PEMERINTAH PRO VINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE PENERIMAAN BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN NOVEMBER 2021.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK YANG DIBAGI;
POLA PEMBAGIAN, TATA CARA PENYALURAN, DAN PENATAUSAHAANNYA;
PENGGUNAAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang; bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak perempuan dan anak, dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang 35 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Katentuan Umum;
2. Pemberdayaan Perempuan;
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. Peningkatan Kualitas Keluarga;
5. Sistem Data Gender Dan Anak;
6. Koordinasi Dan Kerja Sama;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pendanaan;
10. Larangan;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan pada Ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan DaerahNomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 56) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa untuk bagian Daerah perlu diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2017;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/045/KUM/2017;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2017, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang Dibagi; 3. Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; 4. Penggunaannya; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci agar tertib administrasi dan transparansi, serta pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah. Objek Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dapat berupa uang atau yang disamakan dengan uang maupun dalam bentuk barang, baik barang bergerak atau barang tidak bergerak. Sumbangan Pihak Ketiga yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan sumbangan lainnya yang berupa dengan itu di dalam pelaksanaannya ditentukan oleh pihak penyumbang dengan memperhatikan kemudahan dalam penyerahannya maupun penerimaannya. Kepada Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Daerah dengan dibantu oleh instansi/unit kerja terkait diberikan kewenangan untuk melaksanakan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah. Tata cara penyerahan dan penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah antara Pihak Ketiga selaku pemberi sumbangan dengan Pemerintah Daerah, yang paling sedikit memuat: tujuan; jumlah; sumber; penerima hibah; tata cara penerimaan; tata cara pelaporan dan pemantauan; hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku: Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 050 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 050 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 098 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 050 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan sumber dana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan usulan Revisi/Perubahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2023 dan i beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 082 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 082 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat