Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN FASILITASI PESANTREN. Dengan SIstematika : KETENTUAN UMUM ; KEBIJAKAN UMUM; PERENCANAAN; PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PESANTREN; KOORDINASI DAN KOMUNIKASI; PARTISIPASI MASYARAKAT; SINERGITAS, KERJA SAMA, DAN KEMITRAAN ; SISTEM INFORMASI; MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat