Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022

Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN FASILITASI PESANTREN. Dengan SIstematika : KETENTUAN UMUM ; KEBIJAKAN UMUM; PERENCANAAN; PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PESANTREN; KOORDINASI DAN KOMUNIKASI; PARTISIPASI MASYARAKAT; SINERGITAS, KERJA SAMA, DAN KEMITRAAN ; SISTEM INFORMASI; MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
LD/2022/NO.11
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan