Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah. Objek Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dapat berupa uang atau yang disamakan dengan uang maupun dalam bentuk barang, baik barang bergerak atau barang tidak bergerak. Sumbangan Pihak Ketiga yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan sumbangan lainnya yang berupa dengan itu di dalam pelaksanaannya ditentukan oleh pihak penyumbang dengan memperhatikan kemudahan dalam penyerahannya maupun penerimaannya. Kepada Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Daerah dengan dibantu oleh instansi/unit kerja terkait diberikan kewenangan untuk melaksanakan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah. Tata cara penyerahan dan penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah antara Pihak Ketiga selaku pemberi sumbangan dengan Pemerintah Daerah, yang paling sedikit memuat: tujuan; jumlah; sumber; penerima hibah; tata cara penerimaan; tata cara pelaporan dan pemantauan; hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat