Peraturan ini memuat tentang : BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK PEMERINTAH PRO VINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE PENERIMAAN BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN NOVEMBER 2021. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK YANG DIBAGI; POLA PEMBAGIAN, TATA CARA PENYALURAN, DAN PENATAUSAHAANNYA; PENGGUNAAN;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat