Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan,
maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan
Modal kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Penjamin Kredit
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal Kepada Ppkd;
3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin kesejahteraan masyarakat serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bagi seluruh warganya; bahwa gelandangan dan pengemis merupakan bagian dari masyarakat yang memerlukan penanganan dan perhatian, khususnya jaminan kesejahteraan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasarnya; bahwa dalam perkembangannya jumlah gelandangan dan pengemis semakin lama semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum sehingga diperlukan upaya penanganan secara terarah, terpadu, dan terencana untuk mengembalikan harkat dan bermartabat sebagai bagian dari masyarakat serta mencegah dampak sosial
yang tidak diinginkan; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penanggulangan gelandangan dan pengemis berdasarkan kondisi di daerahnya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis; 4. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 5. Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Kabupaten Kota; 6. Pelaksanaan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembiayaan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan
Anak;
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar anak dapat tumbuh kembang secara
optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,
pemerintah daerah berkewajiban menjamin
terselenggaranya hak anak dan memberikan
perlindungan anak di daerah dari berbagai bentuk
tindak kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, dipandang perlu
melakukan pengaturan melalui peraturan daerah
mengenai hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Prinsip ;
3. Maksud Dan Tujuan ;
4. Kewajiban Dan Tanggung Jawab;
5. Larangan;
6. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
7. Pelaksanaan Perlindungan Anak;
8. Kelembagaan;
9. Koordinasi Dan Kerja Sama;
10. Sistem Informasi
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pelaporan;
13. Pembiayaan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa tujuan utama otonomi daerah adalah untuk mempercepat
tercapainya kesejahteraan masyarakat terutama sektor
perekonomian dengan mengedepankan prinsip kerja sama dan
kekeluargaan;
bahwa pasar merupakan salah satu pusat perekonomian
kerakyatan yang harus mendapat perhatian agar dapat tumbuh
dan berkembang untuk mendukung tercapainya kesejahteraan
rakyat;
bahwa selain pasar tradisional, di Kalimantan Selatan Pasar
Modern mengalami perkembangan yang cukup pesat;
bahwa agar Pasar Tradisional dan Pasar Modern dapat
berkembang secara serasi, seimbang, dan saling menguntungkan,
perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Pasar
Tradisional serta penataan bagi Pasar Modern;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang
Nomor 21 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan;
3. Penggolongan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern
4. Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
5. Penataan Pasar Modern;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Di Perbatasan Kabupaten/Kota;
8. Perizinan;
9. Pembinaan Dan Pengawasan ;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kekayaan
alam berupa flora dan fauna serta budaya yang
sangat besar dan beragam yang keberadaannya
berpotensi menjadi obyek dan daya tarik wisata
sehingga perlu diatur dan dikelola secara
berkelanjutan, mandiri, lestari, dan partisipatif guna
kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa potensi kepariwisataan daerah harus dibina
dan dikembangkan guna menunjang pembangunan
daerah pada umumnya dan pembangunan
kepariwisataan pada khususnya dengan
memperhatikan segi agama, budaya, pendidikan,
potensi alam, lingkungan hidup, ketertiban,
ketenteraman dan kenyamanan;
bahwa dalam rangka pengembangan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
daerah diperlukan langkah-langkah pengaturan yang
mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan
lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2013-2028;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah ;
3. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah;
4. Arah Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Daerah
5. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah;
6. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah ;
7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah ;
8. Pengawasan Dan Pengendalian ;
9. Larangan;
10. Ketentuan Penyidikan ;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
penerimaan daerah guna membiayai pembangunan
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan
rakyat;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam
1 (satu) wilayah provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi ;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif ;
7. Wilayah Pemungutan ;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Pemanfaatan Penerimaan;
10. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran;
11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, Dan Penetapan Retribusi;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi ;
17. Kedaluwarsa Penagihan ;
18. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan ;
20. Ketentuan Penyidikan ;
21. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2013
bahwa Pajak Rokok merupakan sumber pendapatan
asli daerah yang sangat penting untuk membiayai
pelayanan kesehatan dan penegakan hukum, terutama
yang berkaitan dengan dampak rokok terhadap
kesehatan masyarakat;
bahwa Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak
yang menjadi penerimaan daerah provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Rokok, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Penetapan Pajak ;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak;
8. Insentif Pemungutan;
9. Bagi Hasil Pajak Dan Pemanfaatan ;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dan Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas dan peningkatan
kualitas pelayanan publik di Daerah serta peningkatan
kapasitas usaha, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penambahan penyertaan modal kepada perusahaan
daerah air minum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih
Kota Banjarmasin dan Perusahaan Daerah Air Minum
Intan Banjar Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dan Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan ;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian serta peningkatan kualitas
pelayanan publik di Daerah, perlu dilakukan peningkatan
struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal ;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, yang berisi 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat