Peraturan Ini Mengatur Tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis; 4. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 5. Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Kabupaten Kota; 6. Pelaksanaan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembiayaan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat