Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyertaan Modal Kepada Ppkd; 3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal; 4. Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2013
Tanggal Berlaku
17 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.15
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan