Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PETUNJUK TEKNIS PENDISTRIBUSIAN BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENDISTRIBUSIAN BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Untuk kelancaran pendistribusian beras bersubsidi hagi masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten Sumbawa, perlu disusun petunjuk teknis pendistribusian beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan u ntuk menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B-100/MENKO/PMK/XD/2015 tanggal 3 0 D esember 2015 perihal Pagu Raskin/Rastra Provinsi Tahun 2016 d an surat Gubernur Nus a Ten ggara Barat Nomor 500/46/Adm.Ekon>tanggal 13 Januari 2016 perihal Pagu Raskin/Rastra Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 7 Tahun 1996;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 68 Tahun 2002;
PP No. 79 Tahun 2005;
Perpres No. 15 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta meningkatkan pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip, diperlukan perangkat dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam penyelenggaraan kearsipan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Permendagri No. 78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan Kearsipan Daerah meliputi penetapan kebijakan, pembinaan Kearsipan dan pengelolaan Arsip. Penetapan kebijakan Kearsipan Daerah melalui penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria penyelenggaraan kearsipan meliputi bidang pembinaan, pengelolaan Arsip, pembangunan SKD, SIKD,dan pembentukan JIKD, organisasi Kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan Arsip, sosialisasi Kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. Pembinaan Kearsipan Daerah meliputi koordinasi penyelenggaraan Kearsipan, penyusunan pedoman Kearsipan, pemberian pendampingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan, sosialisasi Kearsipan, pendidikan dan pelatihan Kearsipan dan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. Pengelolaan Arsip Daerah terdiri atas pengelolaan Arsip Dinamis dan pengelolaan Arsip Statis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Penyelenggaraan Kearsipan
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran
2021, terdapat kegiatan yang mendesak untuk
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17 /PMK.7/2021 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Dampaknya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) -Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 = tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 9049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 6177); ,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
seta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3165);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 604 1);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 565);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 18).
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5).
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2019 Nomor 98) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Sumbawa Nomor 7 Tahun 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 7);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 98 TAHUN 2020
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan
wewenang Bupati Sumbawa/Wakil Bupati Sumbawa guna
menyelaraskan dan mengakselerasi program dan kegiatan
‘pembangunan daerah, baik secara imternal perangkat
daerah maupun secara eksterrial kepada masyarakat guna
menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bupati
Sumbawa perlu didukung tenaga ahli yang memiliki
kompetensi dan keahlian pada bidang tertentu;
b. bahwa untuk menjamin kompetensi dan keahlian tenaga
ahii bupati, perlu diatur pedoman tentang tenaga ahli
Bupati Sumbawa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tenaga Ahli Bupati Sumbawa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat H dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {bembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik.
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomer 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang
Administrasi Pemerintahan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan. dan. Pengawasan. Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lenibaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041};
TENAGA AHLI BUPATI SUMBAWA. Terdiri dari IX Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang, Bab III Pengangkatan dan Pemberhentian, Bab IV Tata Kerja, Bab V Penilaian Kinerja, Bab VI Pelaporan, Bab VII Pembiayaan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
-
-
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa dengan memperhatikan kondisi rumah dinas, biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungjawab penghuni
rumah dinas dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa rumah dinas Pegawai Negeri Sipil Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
aItas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor :2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II. dalam Wilayah Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali "diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiiri dari II Pasal, dengan uraian sebagai berikut:
-Pasal I:
Ketentuan Huruf E angka 1 Rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 2t Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 585) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 662) diubah sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Tidak ada
Tidak Ada
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penetapan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, masih terdapat desa yang jumlah dusunnya belum tercantum secara pasti, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permen Desa PDTT No. 1 Tahun 2015, Permendagri No. 39 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Hal-hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka penetapan desa, sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa;
b. hasil inventarisasi Desa dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan desa yang ada di wilayahnya dengan Peraturan Daerah;
c. penetapan Desa paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIKA PENYELENGGARAAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHAN SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelola barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang baik, perlu mengatur kode etik penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai dasar dalam menjalankan tugas.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 T ahun 2017.
Pengadaan Barang/Jasa menganut prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Kode Etik pengadaan barang/jasa bertujuan sebagai pedoman profesional individu pejabat struktural, pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan Barang/Jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultansi dan jasa lain yang terkait. Prinsip Dasar Kode Etik bertujuan untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi Pengadaan Barang/Jasa. Untuk menegakan Kode Etik dibentuk Komite Etik bersifat adhoc sebagai komite pengawas perilaku pejabat structural dan pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengaturan bangunan gedung sehingga perlu diganti;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomro 69 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan ini megatur tentang bangunan gedung antara lain Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung; Pesyaratan Bagunan Gedung; Penyelenggaraan Bagunan Gedung; Tim Ahli Bagunan Gedung; Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bagunan Gedung; Pembinaan dan Ketentuan Peralihan; ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 461), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
77
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi jasa umum sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain mengenai: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 469);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kebesihan/Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 342);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 343) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 473);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 475);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 346) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 500); dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 347);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal sebagaimana berikut akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati:
Tata cara pembiayaan pelayanan kesehatan oleh asuransi kesehatan atau pihak penjamin.
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran.
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi .
Ketentuan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Retribusi.
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, perlu diatur tentang pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 46 Tahun 1971, PP No. 40 Tahun 1994, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai : Asas, Ruang Lingkup, dan Kedudukan sebagai berikut:
1. Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
2. Ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pembiayaan; dan
n. tuntutan ganti rugi.
3. Kedudukan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur/tata cara pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
58
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat