Dalam peraturan ini diatur mengenai: Hal-hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka penetapan desa, sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa; b. hasil inventarisasi Desa dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan desa yang ada di wilayahnya dengan Peraturan Daerah; c. penetapan Desa paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat