Pengadaan Barang/Jasa menganut prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Kode Etik pengadaan barang/jasa bertujuan sebagai pedoman profesional individu pejabat struktural, pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan Barang/Jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultansi dan jasa lain yang terkait. Prinsip Dasar Kode Etik bertujuan untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi Pengadaan Barang/Jasa. Untuk menegakan Kode Etik dibentuk Komite Etik bersifat adhoc sebagai komite pengawas perilaku pejabat structural dan pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat