TENAGA AHLI BUPATI SUMBAWA. Terdiri dari IX Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang, Bab III Pengangkatan dan Pemberhentian, Bab IV Tata Kerja, Bab V Penilaian Kinerja, Bab VI Pelaporan, Bab VII Pembiayaan, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat