Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai : Asas, Ruang Lingkup, dan Kedudukan sebagai berikut: 1. Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. 2. Ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi : a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. pembiayaan; dan n. tuntutan ganti rugi. 3. Kedudukan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat