Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2001 tentangSumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan mengenai Desa, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565);
6 (enam) Peraturan Daerah dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 27 Juli 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565).
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai bagian dari pembangunan Daerah. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di wilayah Kabupaten Sumbawa belum diselenggarakan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di lingkungan wilayah Kabupaten Sumbawa. Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum yang efektif dan berdaya guna.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 13 Tahun 2003 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. Tenaga Kerja Lokal; c. pemberdayaan dan perlindungan TKL; d. sarana prasarana; dan e. pendanaan dalam rangka perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, perlu diatur tentang pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 46 Tahun 1971, PP No. 40 Tahun 1994, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai : Asas, Ruang Lingkup, dan Kedudukan sebagai berikut:
1. Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
2. Ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pembiayaan; dan
n. tuntutan ganti rugi.
3. Kedudukan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur/tata cara pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SUMBAWA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarustamaan Gender Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah
Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi
pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi
satu. kesatuan dimensi integral mulai dari aspek
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender
Kabupaten Sumbawa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari VI Bab dan 7 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Sistematika, Bab IV Pematauan dan Evaluasi, Bab V Anggaran, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
-
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Sumbawa yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, klimatologis, dan sosiokultural merupakan daerah rawan bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Pada tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pra bencana, status keadaan darurat bencana, maupun pasca bencana, diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh melibatkan semua potensi di Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah, yang perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 38 Tahun 2008, Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. berkeadilan; i. nondiskriminatif; dan j. nonproletisi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; c. menghargai budaya dan kearifan lokal; d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana diatur dengan Peraturan Bupati.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - JADWAL KERJA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL KERJA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk memantapkan jadwal kerja perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Ja ngka Me nengah D a erah ( RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2020, perlu mengatur jadwal kerja perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 39 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 8 Tahun 2008;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 31 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2015;
PERBUP Sumbawa No. 26 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Daerah; Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
-
-
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi kepala desa perlu disesuaikan.
Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, perlu diubah.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 65 Tahun 2017, Permendagri No. 66 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa nomor 12 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 7 ayat (9) huruf a, Pasal 11 ayat (2) huruf e, Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (1) huruf g, Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 pasal, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 33 disisipkan 2 (dua) ayat, Pasal 37 ditambah 2 (dua) ayat, Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (7) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, Pasal 45 ayat (7) diubah dan ditambah 6 (enam) ayat, Pasal 46 ayat (6) dan ayat (7) dihapus, Pasal 47, Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
Tidak Ada
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoma Pengelolaan Keuangan BLUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kaidah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perlu diatur pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
41 ayat (2), Pasal 64 ayat (3), Pasal 73, Pasal 85, Pasal 87 ayat (5), Pasal 91 ayat (6), Pasal 94, Pasal 96 dan Pasal 99
ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Pasal 1058 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara .Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 Pasal 10 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 74) bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomoer 42/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 588); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 103).
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA, yang terdiri atas 61 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Struktur Anggaran, Bab V Perencanaan dan Penganggaran, Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban, VIII Pembinaan dan Pengawasan, Bab IX Ketentuan Lain-lain, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018
APBD-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2018, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017.
APBD TA 2018 semula berjumlah Rp1.666.796.477.639,00 bertambah sejumlah Rp107.095.755.740,61 sehingga menjadi Rp1.773.892.233.379,61 dengan rincian sebagai berikut: 1. Jumlah Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp1.630.984.783.039,00 2. Jumlah Belanja setelah perubahan menjadi Rp1.773.892.233.379,61 3. Surplus/Defisit (Rp142.907.450.340,61) 4. Pembiayaan : a. Jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp142.907.450.340,61 b. Jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp0,00 c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp142.907.450.340,61 d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 5 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat