Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - JADWAL KERJA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL KERJA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- a. Untuk memantapkan jadwal kerja perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Ja ngka Me nengah D a erah ( RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2020, perlu mengatur jadwal kerja perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 39 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 8 Tahun 2008;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 31 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2015;
PERBUP Sumbawa No. 26 Tahun 2015.
- Ketentuan Umum; Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Daerah; Pengendalian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
- -
- -
- 27
|