Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Kepada Pelaku Olahraga Di Daerah
ABSTRAK:
a. dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
melalui instrumen pembangunan nasional di bidang
keolahragaan dengan meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan
sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Pemerintah Daerah berwenang mengatur,
membina, mengembangkan, mengoordinasikan,
melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi
penyelenggaraan keolahragaan di Daerah, sesuai
ketentuan Pasal 13 ayal (2) huruf b dan huruf c
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan;
c. pembinaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud huruf b, diwujudkan dalam bentuk
pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga yang
berprestasi di Daerah, sehingga perlu disusun
petunjuk teknis pemberian penghargaan sesuai
ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015 tentang Persyaratan
Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada
Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga
Keolahragaan, Dan Organisasi Olahraga;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, hurub b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Penghargaan Kepada Pelaku Olahraga di
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
3. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007
8. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua maksud, tujuan dan
prinsip, ketiga ruang lingkup
2. bab 2 memuat pemberi dan penerima penghargaan
3. bab 3 memuat bentuk dan nilai penghargaan yang mencakup 8 bagian, bagian kesatu umum, kedua
kemudahan, ketiga beasiswa, keempat pekerjaan, kelima kenaikan pangkat luar biasa, keenam
kesejahteraan, ketujuh bentuk penghargaan lain, kedelapan tim penilai
4. bab 4 memuat mekanisme pelaksanaan pemberian penghargaan
5. bab 5 memuat pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. dengan adanya perubaharr kebijakan pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
Peraturan Bupati lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati l,ombok
Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu dicabut;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2027
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
11. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 51 Tahun 2021
12. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 52 Tahun 2021
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 4 bagian, bagian kesatu pengertian, kedua maksud dan
tujuan, ketiga prinsip pemberian, keempat ruang lingkup
2. bab 2 memuat peneripa tpp
3. bab 3 memuat penetapan besaran basic dan kriteria pemberian tpp yang mencakup 2 bagian, bagian kesatu penetapan besaran basic tpp, kedua kriteria pemberian tpp
4. bab 4 memuat penilaian dan pembayaran tpp
5. bab 5 memuat pembiayaan
6. bab 6 memuat pembinaan dan pengawasan
7. bab 7 memuat ketentuan lain-lain
8. bab 8 memuat ketentuan peralihan
9. bab 9 memuat ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Daerah
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
tata kelola data oleh Pemerintah Daerah serta
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pengendalian pembangunan di Daerah, diperlukan
data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi
pakaikan;
b. untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lombok Utara tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 18 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
11. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua maksud dan tujuan,
ketiga ruang lingkup
2. bab 2 memuat penyelenggara satu data indonesia di daerah yang mencakup 4 bagian, bagian kesatu umum,
kedua pembina data daerah, ketiga walidata daerah dan walidata pendukung, keempat produsen data
daerah
3. bab 3 memuat pelaksanaan satu data indonesia di daerah yang mencakup 5 bagian, bagian kesatu umum,
kedua perencanaan data, ketiga pengumpulan data, keempat pemeriksaan data, kelima penyebarluasan
data
4. bab 4 memuat hak akses
5. bab 5 memuat partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik
6. bab 6 memuat pendanaan
7. bab 7 memuat ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2023
REMUNERASI-PADA-UNIT-PELAKSANA/TEKNIS DINAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2023/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan motivasi dalam peningkatan
pelayanan yang bermutu dan berkesinambungan serta sebagai
bentuk penghargaan atas pekerjaan dan kinerja pejabat
pengelola dan pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Badal Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Lombok Utara, maka sesuai ketentuan Pasal 23
dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2O18 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Remunerasi
Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan l,ayanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16
7. Peraturan Menteri Dala'n Negeri Nomor 79 Tahun 2O18
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ipmbok Utara Nomor 15
Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor I
Tahun 2022
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 4 bagian, bagian satu mengatur pengertian-pengertian, bagian 2 mengatur tujuan, bagian 3 prinsip-prinsip, bagian 4 ruang lingkup
2. bab 2 memuat penerima dan komponen remunerasi yang mencakup dua bagian, bagian 1 mengatur tentang penerima remunerasi yaitu
a. pejabat pengelola;
b. pegawai BLUD;
c. dewan pengawas; dan
d. sekretaris dewan pengawas.
bagian kedua mengatur tentang komponen remunerasi yaitu
a. gaji yaitu imbalan keja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
b. tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan
pendapatan diluar gaji setiap bulan;
c. insentif yaitu imbalan keja berupa uang yang bersifat tambahan
pendapatan di luar gaji;
d. bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat
tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas
prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran setelah RSUD memenuhi syarat tertentu;
e. pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan
sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau
f. pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
3. bab 3 memuat penyusunan dan penetapan remunerasi yang mencakup penyusunan yaitu
Dalam penyusunan remunerasi pada UPTD BLUD RSUD Bupati dapat
membentuk Tim Remunerasi yang keanggotaannya berasal dari unsur :
a. perangkat daerah yang membidangi kegiatan BLUD;
b. perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. perguruan tinggi; dan
d. lembaga profesi.
4. bab 4 memuat ketentuan monitoring dan evaluasi yaitu
1. Dewan Pengawas melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian
remunerasi pada UPTD BLUD RSUD.
2. Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Bupati melalui Kepala Dinas sebagai bahan evaluasi.
5. bab 5 memuat ketentuan sanksi yaitu
1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan seiama 3 (tiga) hari
berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan, dikenakan
pemotongan insentif yang diterima sebesar 5% (lima persen);
2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 3
(tiga) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan,
dikenakan pemotongan insenl,if yang diterima sebesar 5% (lima perseni
per hari;
3. Pegawai yang mengambil cuti, tidak menerima insentif sesuai jumlah hari
kerja selama masa cuti;
4. Pegawai yang menjalani tugas belajar, tidak mendapat insentif selama
tugas belajar;
5. Pegawai yang tidak mengikuti apel pagi hari senin selama 3 (tiga) kali
atau lebih dalam satu bulan, dikenakan pemotongan insentif yang
diterima sebesar 5o/o (lins persen)
6. bab 6 memuat ketentuan lain-lain yaitu
Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, tidak berlaku
bagi pegawai pada UPTD BLUD RSUD yang dilaksanakan berdasarkan kontrak
kinerja dengan pihak ketiga (outsourcingl.
7. bab 7 memuat ketentuan penutup yaitu
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Iombok
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah
yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,
Bupati wajib melakukan pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di daerah
dengan berpedomal pada Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP);
b. untuk menyesuaikan kembali terkait
pengaturan Standar Audit Intern Pemerintah
Indonesia dan Kode Etik yang ditetapkan oleh Asosiasi
Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), serta
adanya perubahan pada tugas, pokok dan fungsi
inspektorat daerah sesuai Peratural Bupati Nomor 55
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Utara, maka
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 39 Tahun
2015 tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan
Pemerinta,h Kabupaten l,ombok Utara, sebagaimana
diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati l,ombok Utara Nomor 39 Tahun
2015 tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten lombok Utara perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Piagam Audit Intern di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
7. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 55
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 2 bagian, bagian kesatu umum, kedua maksud dan tujuan
2. bab 2 memuat ketentuan piagam audit intern
3. bab 3 memuat ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Peraturaa Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Lombok Utara
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Intem Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten l,ombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Iombok Utara Tahun
2O15 Nomor 39) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten tombok Utara Tahun
2019 Nomor 4)
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat