1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua maksud dan tujuan, ketiga ruang lingkup 2. bab 2 memuat penyelenggara satu data indonesia di daerah yang mencakup 4 bagian, bagian kesatu umum, kedua pembina data daerah, ketiga walidata daerah dan walidata pendukung, keempat produsen data daerah 3. bab 3 memuat pelaksanaan satu data indonesia di daerah yang mencakup 5 bagian, bagian kesatu umum, kedua perencanaan data, ketiga pengumpulan data, keempat pemeriksaan data, kelima penyebarluasan data 4. bab 4 memuat hak akses 5. bab 5 memuat partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik 6. bab 6 memuat pendanaan 7. bab 7 memuat ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat