Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua maksud dan tujuan, ketiga ruang lingkup 2. bab 2 memuat penyelenggara satu data indonesia di daerah yang mencakup 4 bagian, bagian kesatu umum, kedua pembina data daerah, ketiga walidata daerah dan walidata pendukung, keempat produsen data daerah 3. bab 3 memuat pelaksanaan satu data indonesia di daerah yang mencakup 5 bagian, bagian kesatu umum, kedua perencanaan data, ketiga pengumpulan data, keempat pemeriksaan data, kelima penyebarluasan data 4. bab 4 memuat hak akses 5. bab 5 memuat partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik 6. bab 6 memuat pendanaan 7. bab 7 memuat ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
22 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2023
Tanggal Berlaku
22 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.5
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan