1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 4 bagian, bagian kesatu pengertian, kedua maksud dan tujuan, ketiga prinsip pemberian, keempat ruang lingkup 2. bab 2 memuat peneripa tpp 3. bab 3 memuat penetapan besaran basic dan kriteria pemberian tpp yang mencakup 2 bagian, bagian kesatu penetapan besaran basic tpp, kedua kriteria pemberian tpp 4. bab 4 memuat penilaian dan pembayaran tpp 5. bab 5 memuat pembiayaan 6. bab 6 memuat pembinaan dan pengawasan 7. bab 7 memuat ketentuan lain-lain 8. bab 8 memuat ketentuan peralihan 9. bab 9 memuat ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat