Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati I,Ombok Utara Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penchasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perubahan pada Pasal 5 terkait subjek penerima tambahan penghasilan, Pasal 11 terkait kriteria TPP, dan Pasal 22 terkait honorarium.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati I,Ombok Utara Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penchasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (1) : 7 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lombok Utara No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan