Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perubahan pada Pasal 5 terkait subjek penerima tambahan penghasilan, Pasal 11 terkait kriteria TPP, dan Pasal 22 terkait honorarium.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat