1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua maksud, tujuan dan prinsip, ketiga ruang lingkup 2. bab 2 memuat pemberi dan penerima penghargaan 3. bab 3 memuat bentuk dan nilai penghargaan yang mencakup 8 bagian, bagian kesatu umum, kedua kemudahan, ketiga beasiswa, keempat pekerjaan, kelima kenaikan pangkat luar biasa, keenam kesejahteraan, ketujuh bentuk penghargaan lain, kedelapan tim penilai 4. bab 4 memuat mekanisme pelaksanaan pemberian penghargaan 5. bab 5 memuat pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat