TATA CARA PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN PADA BANGUNAN GEDUNG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LEMBARAN LEPAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN PADA BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK: |
- -bahwa dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan jiwa, harta benda dan kelangsungan fungsi bangunan di Kabupaten Lombok Utara dari bahaya kebakaran sehingga perlu mengatur langkah antisipasi yang dapat dijadikan pedoman;
-bahwa pengaturan langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar pertimbangan utama khususnya terhadap bahaya kebakaran, agar tetap dapat melakukan kegiatan serta meningkatkan produktivitas dan meningkatkan kualitas hidup
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016.
- TATA CARA PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN PADA BANGUNAN GEDUNG; TERDIRI DARI BAB IV DAN 49 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2.OBYEK DAN POTENSl BAHAYA KEBAKARAN;
3. PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN;
4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 21
|