PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI II PASAL; MENGATUR DAN MENUBAH KETENTUAN-KENTUAN SEBAGAI BERIKUT: Ketentuan Lampiran II angka 3, angka 4, angka 5, angka 7, angka 10, dan angka 11 Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 39 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara; DAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat