TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; TERDIRI DARI II PASAL; MENGATUR DAN MERUBAH HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 25 B Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 4 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018: 1. Ketentuan Pasal 11 ditambah 4 (empat) angka yakni angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9 sehingga Pasal 11; 2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11 A, sehingga Pasal 11 A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat