PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu dilakukan penyusutan arsip secara berkala;
b. bahwa penyusutan arsip merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap unit kerja pencipta arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang–Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lermbaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) ;
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaranm Negara Republik Indonesia Nomor 6537);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1388);
15. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomr 1385);
16. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345);
17. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1787);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 9);
19. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Keduudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 45);
20. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 15).
Materi Pokok Peraturan ini adalah:
1. ORGANISASI PENYELENGGARA KEARSIPAN
2. PEMINDAHAN ARSIP
3. PEMUSNAHAN ARSIP
4. PENYERAHAN ARSIP
5. PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2016
petunjuk teknis-penggunaan-pertanggungjawaban-bos-sekolah dasar-sekolah menengah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan 12 (Dua Belas) Tahun dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Serta Untuk Tertib Administrasi dan Kelancaran Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Kabupaten Bengkulu Selatan dipandang Perlu diatur Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawabannya.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; Uu 9/1967; UU 20/2003; UU 23/2014; UU 12/2011; PP 38/2007; PP 47/2008; PP 48/2008; PP 17/2010; PP 19/2015; Permendagri 80/2015; Perda Bengkulu Selatan 4/2016; dan OPerda Bengkulu Selatan 17/2016.
Materi Pokok: Pengelolaan BOSDA Terdiri dari Tim Manajemen BOSDA Kabupaten dan Tim Manajemen BOSDA Tingkat Sekolah. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, penggunaan dana dan pertanggung jawabaan BOSDA Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2017
PEDOMAN SEWA PAKAI BRIGADE ALAT DAN MESIN PERTANiAN (ALSINTAN) DINAS PERTANIAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sewa Pakai Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsitan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Umum
Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tanggal 1 1 April
20l7 tentang Pengelolaan Brigade Alat dan Mesin
Pertanian (Alsintan) maka periu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Selatan tentang Pedoman Sewa Pakai
Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Dinas
Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1962
UU No. 12 Tahun 1992
Permenkeu No. 111/PMK.06/2016
Permenkeu No. 173/PMK.05/2016
Permentan No. 65/Permentan/OT. l40/12/2006
Permentan No. 05/Permentan/OT. l40/01/2007
Permentan No. 131/Permentan/OT. l40/12/2014
Perda No 23 Tahun 2007
Perda No. 03 tahun 2011
Perda No. 09 Tahun 2016
Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi Objek Sewa, Subjek Sewa, Prosedur
Sewa dan Besaran Sewa Brigade Alsintan Dinas.
Subjek Sewa Brigade Alsintan Dinas meliputi Perseorangan /pribadi, Poktan /
Gapoktan/UPJA yang menggunakan atau menikmati pelayanan alat dan mesin
Pertanian milik Dinas.
Prosedur Penyewaan Brigade Alsintan Dinas sebagai berikut :
(1)Penyewa mengajukan surat permohonan sewa Alsintan ke Dinas.
(2) Surat Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada Kepala Dinas dengan memuat rincian sekurang-kurangnya sebagai
berikut :
a. Data Lokasi;
b. Luas Lahan;
c. Jenis Lahan; dan
d. Waktu pelaksanaan.
(3)Dinas melakukan perifikasi permohonan penyewa.
(4) Dinas menyetujui atau menoiak permohonan penyewa.
(5)Dalam hal Dinas menyetujui permohonan penyewa, ditindaklanjuti dengan
perjanjian sewa antara Dinas dengan Penyewa.
T\rgas dan Tanggungjawab penyewa Brigade Alsintan Dinas sebagai berikut :
(1) Pihak Penyewa dilarang memindahtangankan Aisintan kepada pihak lain
tanpa izin atau persetujuan dari Dinas.
(2) Keamanan Brigade Alsintan Dinas secara utuh berikut keselamatan operator
di lokasl kegiatan menjadi tanggung jawab penyewa.
Power Thresher
(3) Kehilangan atau kerusakan perlengkapan dan peralatan serta kecelakaan
kerja Brigade Alsintan selama jangka waktu perjanjian menjadi tanggung
jawab penyewa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA (BOKB) DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran
Bab I huruf B angka 1 huruf C dan huruf D Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2022, dalam melaksanakaan
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB),
OPD-KB penerima perlu menetapan Peraturan Bupati
Bengkulu Selatan tentang Petunjuk Pelakasanaan
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana (BOKB) di Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bengkulu Selatan tentang Petunjuk Pelakasanaan
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana (BOKB) di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
Anggaran 2022;
1.Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 2828);
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
11.Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5080);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pereaturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negra
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9
13.Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan Daerah Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022 (Berita
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor
6);
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran
2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2021 Nomor 44).
SUMBER DANA DAN PENGALOKASIAN; PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA (BOKB); Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana; Prosedur Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf A Nomor 4 Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun anggaran 2021 dan dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksana kegiatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelakasanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2020
4. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2020
Ruang lingkup dan sasaran pemberian dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana meliputi :
(1) Dukungan operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB
(2) Dukungan operasional pelayanan KB, antara lain:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional visitasi dan registrasi faskes; dan
c. biaya operasional penggerakan pelayanan KB
(3) Dukungan operasional Penggerakan di Kampung Keluarga Berkualitas
(4) Dukungan Operasional Penanganan Stunting, antara lain:
a. Pemahaman Kesehatan Reproduksi dan Stunting bagi Calon Pengantin;
b. Edukasi Pengasuhan 1000 HPK Bagi Ibu dan Keluarga
(5) Dukungan Operasional pembinaaan program Bangga Kencana oleh Kader
(PPKBD/Sub PPKBD)
(6) Dukungan Operasional media KIE dan manajemen Bantuan Operasional
Keluarga Berencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2015
STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa untuk meninjaklanjuti Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahhun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) perlu disusun Standar Pelayanan Terpadu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Standadar Pelayanan Terpadu Kecamatan di Kabuppaten Bengkulu Selatan;
1. UU Darurat No. 04 Tahun 1956
2. UU No.25 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. PP No. 65 Tahun 2005
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 41 Tahun 2007
8. PP No. 19 Tahun 2008
9. Permendagri No. 4 Tahun 2010
10. Perda kab. Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2010
11. Perbup Bengkulu Selatan No. … Tahun 2015
Pasal 3
Jenis dan Standar pelayanan perizinan pada kecamatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran 1 Peraturan Bupati ini;
Pasal 4
Jenis dan Standar pelayanan non perizinan pada kecamatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran 1 dan 2;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; dan
b. bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Bengkulu Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; dan
12. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2018.
UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PENGUATAN KELEMBAGAAN; UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN; PENGADUAN; PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR (BOSDA) JENJANG PENDIDIKAN DASAR DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOSDA) Jenjang Pendidikan Dasar Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan wajib belajar pendidikan 9 tahun dan menindaklanjuti ketentuan pasal 51 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan serta untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan BOS Daerah jenjang pendidikan dasar dalam kabupaten bengkulu selatan dipandang perlu diatur petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban BOSDA jenjang pendidikan dasar dalam kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 10 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban BOSDA jenjang pendidikan dasar dalam kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, struktur pengelolaan BOSDA, petunjuk teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu lainnya;
b. bahwa untuk membiayaai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsif demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; dan PP 69/2010.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Obyek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi izin mendirikan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Hasil Hutan Ikutan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2017
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum
dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat
secara adil dan merata, serta mendorong
pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan
ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan
percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran
Tarrah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten
Bengkulu Selatan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas
Pendaftaran Tarrah Sistema tis Lengkap (PTSL), perlu
dilakukan penyiapan dokumen penguasaan
/ pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang
diperlukan dan penyeragaman pembiayaan yang
dipungut dari masyarakat terhadap kegiatan yang
tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud huruf a;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan pada Diktum
KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017,
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tarrah Sistematis, "dalam hal Menteri
Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk
membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya
tersebut dibebankan kepada masyarakat";
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU No. 04 Tahun 1956
UU No. 05 Tahun 1960
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 24 Tahun 1997
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 128 Tahun 2015
Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017
Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) belum
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan, maka pembebanan biayanya dibebankan kepada
masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran tanah.
Desa/Kelurahan yang masuk dalam program PTSL ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Larangan dan Kewajiban
(1) Kepala Desa/Lurah, maupun Perangkat Desa lainnya dilarang melakukan
pungutan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan PTSL diluar dari
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini.
(2) Kepala Desa/Lurah, maupun Perangkat Desa lainnya dalam melakukan
pungutan dalam kaitannya dengan PTSL wajib mengacu pada Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat