Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka pembebanan biayanya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran tanah. Desa/Kelurahan yang masuk dalam program PTSL ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan. Larangan dan Kewajiban (1) Kepala Desa/Lurah, maupun Perangkat Desa lainnya dilarang melakukan pungutan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan PTSL diluar dari yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini. (2) Kepala Desa/Lurah, maupun Perangkat Desa lainnya dalam melakukan pungutan dalam kaitannya dengan PTSL wajib mengacu pada Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat