Kependudukan dan Perkawinan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; dan
b. bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Bengkulu Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di Kabupaten Bengkulu Selatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; dan
12. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2018.
- UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PENGUATAN KELEMBAGAAN; UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN; PENGADUAN; PEMBIAYAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
- 12 Halaman
|