Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu lainnya;
b. bahwa untuk membiayaai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsif demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; dan PP 69/2010.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Obyek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi izin mendirikan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Hasil Hutan Ikutan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya patrtisipasi dari masyarakat ;
b. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; dan PP 69/2010;
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah. Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Wajib retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau orang badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pemakian Kekayaan Daerah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 07 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
7. Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Retribusi Produksi usaha Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
8. Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan pungutan retribusi jasa umum sebagai partisipasi dari masyarakat ;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; dan PP 69/2010.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas pelayanan kesehatan. Objek retribusi pemakaian pelayanaan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dipuskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, Poskesdes (Pos Kesehatan Desa), balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, Lapkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) dan tempat pelayanaan kesehatan lainya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanaan pendaftaran. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /menikmati pelayanan kesehatan. Wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan kesehatan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini : a. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 1995 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor; b. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanaan Parkir di tepi jalan; c. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; d. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanaan persampahan/ Kebersihan Nomor 23 Tahun 1998; e. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP Dan Akta Catatan Sipil; f. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan atau penyedotan kakus ; g. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Kartu Keluarga; h. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan; i. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; j. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanaan pasar; k. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu SelatanNomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai implementasi pelaksanaannya perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Pajak Daerah ;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah ;
c. bahwa kebijakan Pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; dan PP 69/2010.
Materi Pokok: Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Air Tanah;
h. Pajak Sarang Burung Walet;
i. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 16 tahun 1998 tentang Pajak Reklame
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 tahun 2005 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Materi Pokok: Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang dialaminya kepada Dinas dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah wajib dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan. Pelaksana penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan adalah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2007
5.PP Nomor 41 Tahun 2007
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisat;
e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f. Dinas Pekerjaan Umum;
g. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdaganga;
h. Dinas Pertanian;
i. Dinas Kelautan dan Perikanan;
j. Dinas Kehutanan dan ESDM;
k. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daera;
l. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2007
5.PP Nomor 41 Tahun 2007
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terdiri dari: a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
e. Badan Kepegawaian dan Diklat;
f. Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah;
g. Kantor Ketahanan Pangann;
h. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
i. Kantor Perpustakaan dan Arsip daerah;
j. Kantor Lingkungan Hidu;
k. Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2007
5.PP Nomor 41 Tahun 2002
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain Perangkat Daerah dan satuan kerja lainnya, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Bupati. Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2002
5.PP Nomor 41 Tahun 2002
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemerintah Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur Organisasi Kecamatan tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum:
1.UU Daerah Nomor 6 Tahun 1956
2.UU Nomor 28 Tahun 1999
3.UU Nomor 17 Tahun 2003
4.UU Nomor 1 Tahun 2004
5.UU Nomor 10 Tahun 2004
6.UU Nomor 15 Tahun 2004
7.UU Nomor 25 Tahun 2004
8.UU Nomor 32 Tahun 2004
9.UU Nomor 33 Tahun 2004
10.PP Nomor 23 Tahun 2003
11.PP Nomor 23 Tahun 2005
12.PP Nomor 24 Tahun 2005
13.PP Nomor 24 Tahun 2004
14.PP Nomor 54 Tahun 2005
15.PP Nomor 55 Tahun 2005
16.PP Nomor 56 Tahun 2005
17.PP Nomor 57 Tahun 2005
18.PP Nomor 58 Tahun 2005
19.PP Nomor 79 Tahun 2005
20.PP Nomor 6 Tahun 2006
21.PP Nomor 8 Tahun 2005
22.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
23.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Materi Pokok: Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah;
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
66 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat