Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemerintah Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur Organisasi Kecamatan tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat