Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terdiri dari: a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; d. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; e. Badan Kepegawaian dan Diklat; f. Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah; g. Kantor Ketahanan Pangann; h. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; i. Kantor Perpustakaan dan Arsip daerah; j. Kantor Lingkungan Hidu; k. Satuan Polisi Pamong Praja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat