Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. terdiri dari: a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d. Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisat; e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; f. Dinas Pekerjaan Umum; g. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdaganga; h. Dinas Pertanian; i. Dinas Kelautan dan Perikanan; j. Dinas Kehutanan dan ESDM; k. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daera; l. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat