Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Pekalongan No. 63A Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan dengan berpedoman
pada ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur
Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan pemberian
tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa memperhatikan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2022, besaran standar satuan
biaya tambahan penghasilan kepada ASN
memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan
dan kewajaran serta rasionalitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan
Bab IV Kriteria dan Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan
Bab V Penilaian Tambahan Penghasilan
Bab VI Tata Cara Pembayaran
Bab VII Penundaan Pemberian Tambahan Penghasilan
Bab VIII Penghentian Pemberian Tambahan Penghasilan
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 63A Tahun 2021 dicabut.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 12 A Tahun 2022
saintifikasi jamu - balai pelayanan - tarif layanan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12 A,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diatur Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003/ Menkes/ PER/1/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53.A Tahun 2020; Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 440 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, aspek, objek dan subjek tarif, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip serta sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penggunaan hasil pendapatan tarif, pengawasan, kerjasama, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 96 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 4c Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peran serta masyarakat
dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan
publik di Kota Pekalongan, perlu melakukan pengelolaan
pengaduan pelayanan publik dengan memanfaatkan
teknologi informasi; bahwa untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan
fungsi berbagai media pengaduan pelayanan publik perlu
dilakukan pengelolaan pengaduan pelayanan pu blik
melalui media komunikasi elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Melalui Media Komunikasi Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan prinsip, hak dan kewajiban pelapor, kewajiban pengelola pengaduan, TPPK, mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3A Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur Negara
tenaga lebe/modin non pns - honorarium - fasilitasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3A, Berita Daerah Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pemberian Honorarium Tenaga Lebe/Modin Non Pegawai Negeri Sipil, Pengurus Masjid dan Mushola, dan Ulama Se Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Tenaga Lebe/Modin Non Pegawai Negeri Sipil sangat penting peranannya dalam kegiatan sosial di masyarakat serta kehidupan beragama dalam melayani umat manusia dari lahir sampai meninggal dunia;
bahwa dalam rangka memberikan bantuan dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya membantu mengurusi masyarakat perlu diberikan honorarium oleh Pemerintah Kota Pekalongan;
bahwa Pengurus Masjid dan Mushola sangat penting perarinya dalam pemberdayaan, pembinaan dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran;
bahwa dalam rangka memberikan bantuan dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya Pengurus Masjid dan Mushola perlu diberikan honorarium oleh pemerintah Kota Pekalongan;
bahwa Ulama memiliki peran sangat penting di bidang keagamaan dalam menyampaikan dakwah Islamiyah untuk memberikan edukasi dan nasihat kepada masyarakat;
bahwa dalam rangka memberikan perhatian dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya ulama dalam menciptakan masyarakat yang lebih cerdas, religius, tentram, dan saling menghargai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a sampai huruf f, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Fasilitasi Pemberian Honorarium Tenaga Lebe/Modin Non Pegawai Negeri Sipil, Pengurus Masjid dan Mushola, dan Ulama Se Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, honorarium, Tenaga Lebe/ Modin Non Pegawai Negeri Sipil, Pengurus Masjid, Pengurus Mushola, ulama, pembiayaan, lain-lain, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24A Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38A Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin/ Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan
Mengubah :
PERWALI Kota Pekalongan No. 38A Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin/Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota pekalongan diubah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38A Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin/Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian santunan kematian dapat terlaksana lebih terencana, terpadu, dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan, perlu mengubah pedoman pemberian santunan kematian bagi warga miskin/ tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 A Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi warga miskin/ tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/ Lebe Non PNS di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38A Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 A Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi warga miskin/ tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/ Lebe Non PNS di Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Walikota Nomor 38 A Tahun 2021 diubah.
.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19D Tahun 2022
PERWALI Kota Pekalongan No. 7A Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna penyesuaian kondisi dalam pelaksanaan APBD Kota Pekalongan maka perlu penambahan dan perubahan rekening SKPD sehingga perlu mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaracRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 A Tahun 2022, pada Pasal 1, Pasal 5 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 dan eraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 A Tahun 2022 diubah.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7A Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 19D Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Mengubah :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dan penambahan
rekening penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bank
dan/atau Lembaga Keuangan Lainnya, maka Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening
Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 5 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31B, Berita Daerah Tahun 2022 No. 31B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan sistem pengelolaan talenta Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai prinsip sistem merit dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pemikahan, umur, atau disabilitas di Kota Pekalongan;
bahwa dalam rangka menyusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu mengatur Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, prinsip dan ruang lingkup, kelembagaan manajemen talenta PNS, penyelenggaraan manajemen talenta PNS, sistem informasi manajemen talenta, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
.
.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 57A Tahun 2022
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 91C Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian
Penghargaan Tali Asih Bagi Atit dan Pelatih Berprestasi Kota Pekalongan.
penghargaan - atlit berprestasi - pelatih berprestasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57A, BD.-/NO.-
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Penghargaan Tali Asih kepada Atlit dan Pelatih Berprestasi Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan semangat guna meningkatkan prestasi atlit dan pelatih Kota Pekalongan maka dipandang perlu untuk memberikan penghargaan tali asih kepada atlit dan pelatih Kota Pekalongan yang memperoleh medali pada Kejuaraan Olahraga Tingkat Regional, Nasional atau Internasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Pemberian Penghargaan Tali Asih Kepada Atlit dan Pelatih Berprestasi Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang besaran standar biaya pemberian penghargaan tali asih bagi Atlit dan Pelatih Berprestasi Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 91C Tahun 2021 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19B Tahun 2022
ketenagakerjaan - jaminan sosial - penyelenggaraan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19B, Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022 No. 19B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa setiap Pekerja Informal berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat;
bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denganmartabat kemanusiaan;
bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja informal Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 12 Tahun 2012;
peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan program, kepesertaan, syarat peserta, Prosedur Pendaftaran, Perubahan Data Peserta, Tidak Berlakunya Kepesertaan, pengelolaan data peserta, iuran, manfaat jaminan, Manfaat .Jarnirian Kecelakaan Kerja, Manfaat J aminan Kematian, tata cara pembayaran manfaat jaminan, Pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, kewajiban badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat