Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Bab IV Kriteria dan Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Bab V Penilaian Tambahan Penghasilan Bab VI Tata Cara Pembayaran Bab VII Penundaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bab VIII Penghentian Pemberian Tambahan Penghasilan Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Pembiayaan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat