Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2A Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Bab IV Kriteria dan Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Bab V Penilaian Tambahan Penghasilan Bab VI Tata Cara Pembayaran Bab VII Penundaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bab VIII Penghentian Pemberian Tambahan Penghasilan Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Pembiayaan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2A Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
2A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.2A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2477 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 63A Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan