Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pemberian Bantuan Transportasi Bagi Pengurus Masjid dan Mushola se Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa pengurus Masjid dan Mushola sangat penting
perannya dalam pemberdayaan, pembinaan dan
mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang
berkualitas, moderat dan toleran; bahwa dalam rangka memberikan bantuan clan
penghargaan atas jasa dan pengabdian.nya pengurus
masjid dan Mushola perlu diberikan bantuan
transportasi oleh pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur
dengan Peraturan Walikota tentang Fasilitasi
Pemberian Bantuan Transportasi bagi pengurus
masjid dan mushola di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, klasifikasi pemberian bantuan transportasi, pembiayaan dan pertanggungjawbaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3A Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur Negara
tenaga lebe/modin non pns - honorarium - fasilitasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3A, Berita Daerah Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pemberian Honorarium Tenaga Lebe/Modin Non Pegawai Negeri Sipil, Pengurus Masjid dan Mushola, dan Ulama Se Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Tenaga Lebe/Modin Non Pegawai Negeri Sipil sangat penting peranannya dalam kegiatan sosial di masyarakat serta kehidupan beragama dalam melayani umat manusia dari lahir sampai meninggal dunia;
bahwa dalam rangka memberikan bantuan dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya membantu mengurusi masyarakat perlu diberikan honorarium oleh Pemerintah Kota Pekalongan;
bahwa Pengurus Masjid dan Mushola sangat penting perarinya dalam pemberdayaan, pembinaan dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran;
bahwa dalam rangka memberikan bantuan dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya Pengurus Masjid dan Mushola perlu diberikan honorarium oleh pemerintah Kota Pekalongan;
bahwa Ulama memiliki peran sangat penting di bidang keagamaan dalam menyampaikan dakwah Islamiyah untuk memberikan edukasi dan nasihat kepada masyarakat;
bahwa dalam rangka memberikan perhatian dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya ulama dalam menciptakan masyarakat yang lebih cerdas, religius, tentram, dan saling menghargai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a sampai huruf f, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Fasilitasi Pemberian Honorarium Tenaga Lebe/Modin Non Pegawai Negeri Sipil, Pengurus Masjid dan Mushola, dan Ulama Se Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, honorarium, Tenaga Lebe/ Modin Non Pegawai Negeri Sipil, Pengurus Masjid, Pengurus Mushola, ulama, pembiayaan, lain-lain, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24A Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38A Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin/ Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan
Mengubah :
PERWALI Kota Pekalongan No. 38A Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin/Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota pekalongan diubah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38A Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin/Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian santunan kematian dapat terlaksana lebih terencana, terpadu, dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan, perlu mengubah pedoman pemberian santunan kematian bagi warga miskin/ tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 A Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi warga miskin/ tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/ Lebe Non PNS di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38A Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 A Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi warga miskin/ tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/ Lebe Non PNS di Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Walikota Nomor 38 A Tahun 2021 diubah.
.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1C Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban pembiayaan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pemberian gaji kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan perlu diberikan Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan; bahwa agar pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Pengelola, Penganggaran dan Besaran Bantuan
Bab V Mekanisme Pemberian Bantuan Jasa Kinerja
Bab VI Penggunaan Bantuan
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Administrasi Pertanggungjawaban
Bab IX Kewajiban dan Sanksi
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Pasal 7 Permenkeu No 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau para penerima tunjangan yang mengatur ketentuan komponen penghasilan yang menjadi bagian dari Tunjangan Hari Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemko Pekalongan Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 75 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 tentang pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2020 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19D Tahun 2022
PERWALI Kota Pekalongan No. 7A Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna penyesuaian kondisi dalam pelaksanaan APBD Kota Pekalongan maka perlu penambahan dan perubahan rekening SKPD sehingga perlu mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaracRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 A Tahun 2022, pada Pasal 1, Pasal 5 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 dan eraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 A Tahun 2022 diubah.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7A Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 19D Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Mengubah :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dan penambahan
rekening penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bank
dan/atau Lembaga Keuangan Lainnya, maka Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rekening
Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 5 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 60c Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu yang menerapkan Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu Standar Pelayanan Minimal sebagai tolak ukur pencapaian kinerja UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu; bahwa fungsi Standar Pelayanan Minimal UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka standar pelayanan berdasarkan prinsip fokus pada jenis pelayanan, dapat diukur, dicapai, relevan dan dapat diandalkan serta tepat waktu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Standar Pelayanan Minimal UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP no 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis pelayanan, indikator SPM, dan penerima layanan, pelaksanaan, penerapan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31B, Berita Daerah Tahun 2022 No. 31B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan sistem pengelolaan talenta Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai prinsip sistem merit dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pemikahan, umur, atau disabilitas di Kota Pekalongan;
bahwa dalam rangka menyusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu mengatur Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, prinsip dan ruang lingkup, kelembagaan manajemen talenta PNS, penyelenggaraan manajemen talenta PNS, sistem informasi manajemen talenta, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
.
.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 57A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Pekalongan Tahun 2013 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Pekalongan Tahun 2013 - 2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nornor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat mengenai pelaksanaan Rencana Umum Penanaman Modal disertai dengan pelaksanaa, pengelolaan beserta dengan insentif yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
39 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat