TRANSPORTASI BAGI PENGURUS MASJID DAN MUSHOLA SE KOTA PEKALONGAN - FASILITASI PEMBERIAN BANTUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1B, BD.2017/No.1C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pemberian Bantuan Transportasi Bagi Pengurus Masjid dan Mushola se Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa pengurus Masjid dan Mushola sangat penting
perannya dalam pemberdayaan, pembinaan dan
mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang
berkualitas, moderat dan toleran; bahwa dalam rangka memberikan bantuan clan
penghargaan atas jasa dan pengabdian.nya pengurus
masjid dan Mushola perlu diberikan bantuan
transportasi oleh pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur
dengan Peraturan Walikota tentang Fasilitasi
Pemberian Bantuan Transportasi bagi pengurus
masjid dan mushola di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, klasifikasi pemberian bantuan transportasi, pembiayaan dan pertanggungjawbaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 6 hal
|