Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 632 1); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat tahun 2018 Nomor 10,Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 162).
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021, yang terdiri atas 19 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Prinsip dan Ruang Lingkup, Bab III Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab IV Publikasi dan Pelaporan, Bab V Pembinaan, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGAJUAN PINJAMAN/UTANG PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- PRINSIP UMUM PINJAMAN/UTANG PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
- PERSYARATAN UMUM PINJAMAN PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
- MEKANISME PENGAJUAN PINJAMAN
- PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT), PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah clibidang kesehatan serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis berupa Pusat Kesehatan Masyarakat;
berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Dinas atau Badan Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk UPTD Kabupaten/ Kata untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang pembentukannya clitetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 58 Tahun 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
-
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 19A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SOM) dalam bentuk peningkatan pertumbuhan Gizi Anak Balita dan Kesehatan Ibu Hamil serta masyarakat yang ada di Kabupaten Lombok Barat pada umumnya, maka dipandang perlu melakukan intervensi pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi;
kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Lombok Barat sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia
kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 hari pertama kehidupan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 201 7
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010
Peraturan Menteri 2269/Menkes/Per/Xl/201 l
Pencegahan dan penanganan stunting dimaksudkan untuk menin gkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyaraka t melalui:
a. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA);
b. Perbaikan pola konsumsi makanan;
c. Perbaikan perilaku sadar gizi;
d. Perbaikan perilaku sadar hidup bersih dan sehat;
e. Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi;
f. Peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
g. Perlindungan sosial bagi bayi/balita, ibu hamil/menyusui dan remaja;
h. Peningkatan sanitasi dan air bersih melalui Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
i. Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas); dan
J. Peningkatan Komunikasi Perubahan Perilaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
-
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 59.A Tahun 2020
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tufoksi UPT BLK Disnaker
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 142); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 82).
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 14 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan, Bab IV Susunan Organisasi, Bab V Tugas dan Fungsi, Bab VI Tata Kerja, Bab VII Kepegawaian dan Jabatan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 91.A Tahun 2020
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi, perlu disusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122. Tambahan Lembaran Negara Nomor 42); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negare republic Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahar Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimane telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis: Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Lembaran Negare Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipi: Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiz Nomor 5494); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah d: ubah beberapa kali terakhir dengan Undang ~- Undang Nomoi 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Permberdayaan Aparatur dan Reformasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zonz Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungar. Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Daerah ; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438).
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 23 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Pengendalian Gratifikasi, Bab IV Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Bab V Kmpensasi, Bab VI Unit Pengendalian Gratifikasi, Bab VII Pengawasan, Bab VIII Kewajiban Pegawai Negeri, Bab IX Hak Perlindungan dan Penghargaan, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat